banner 728x250

Reformasi Besar-Besaran dalam Undang-Undang Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun”?

banner 120x600
24

Infonews12.com | Bengkulu,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa. Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.Minggu (31/03/2024)

 

Melansir dari kompas.com Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun. “Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi.”

 

DPR mengesahkan revisi UU Desa menjadi UU dalam rapat paripurna yang diadakan pada Kamis, 28 Maret 2024. Dengan UU baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Dalam hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

banner 325x300
24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *