Infonews12.com | Bengkulu,_Demi menuju Desa yang maju Pemerintah Desa Gunung tiga l kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenBangDes) dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 bertempat di Aula Desa jam 20.00 Wib
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)turut hadir dalam musyawarah, Kepala Desa serta perangkat , BPD, Forpimcam, Ketua TP-PKK,Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, Pendamping Desa, Bhabinkhamtibnas,serta undangan yang hadir
Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BK, dan sumber dana lainnya.
Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya
Maka arah kebijakan pembangunan Desa Guntung Tiga ll di prioritaskan di beberapa Hal :
2. BLT
3. Sosialisasi Hukum
4. Stunting
5. Sumur Bor
6. Jalan Rabat Beton
7. Ketahanan Pangan 20%
8. CCTV
Ahmad yani kepala Desa Gunung Tiga l menjelaskan, MusrenbangDes adalah forum rembuk warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.
Ia berharap, kepada Tim Penyusun Perencanaan desa agar bersama-sama berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan Musrenbangdes dan dapat melaksanakan tahapan kalender perencanaan desa.
Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD dan Kepala Desa.
Editor Hendry