banner 728x250
Berita  

PWI Kabupaten Kaur Menyuarakan Kekhawatiran terhadap Kegagalan Pemda Kaur dalam Membangun Kemitraan dengan Awak Media

banner 120x600
24

Infonews12.com | Bengkulu_PMK 110 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 telah menjadi topik pembicaraan di kalangan birokrasi dan masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah Dana Perjalanan Dinas Pejabat termasuk dalam DAU yang ditentukan? Ketua PWI Kabupaten Kaur, Muhammad Isnaini, mengajukan pertanyaan ini pada Senin, 01-04-2024.

Pemda Kaur, melalui Dinas Kominfo telah mengumumkan bahwa mereka belum bisa merealisasikan anggaran untuk pembayaran publikasi sebelum lebaran. Hal ini berdampak pada media cetak, media online, dan elektronik.

Muhammad Isnaini, merespon situasi ini dengan mengajukan pertanyaan apakah Dana Dinas Luar Pejabat juga termasuk dalam DAU yang ditentukan. Dia juga menyampaikan beberapa kritik terhadap Pemda Kaur.

Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110 mencakup:

1. Dukungan Penggajian PPPK Daerah
2. Dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan
3. Dukungan bidang pendidikan
4. Dukungan Bidang Kesehatan
5. Dukungan Bidang Pekerjaan Umum”

banner 325x300
24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *